PERS
____________________________________________
ÖÖÖÖÖÖÖÖÖÖÖÖÖÖÖÖÖÖÖÖÖÖÖÖÖÖÖÖÖÖÖÖ____________________________________________
» 5 FUNGSI PERS :
- Sebagai Edukasi
Pers menjadi Edukasi setiap rakyat sebagai sumber ilmu pengetahuan.
Pers sebagai lembaga kemasyarakatan yang bergerak di bidang pengumpulan danpenyebaran informasi mempunyai misi ikut mencerdaskan masyarakat, menegakkan keadilanmencerdaskan masyarakat, memberantas kebatilan. Selama melaksanakan tugasnya, persterkait erat dengan tata nilai social yang berlaku dalam masyarakat. Dalam kehidupan social,masyarakat mempunyai hak untuk mengetahui segala hal yang berkaitan dengan hajat hidupmereka. Untuk itulah, pers sebagai lembaga kemasyarakatan dituntut untuk memenuhikebutuhan informasi bagi masyarakatnya.
- Sebagai Hiburan
Pers sebagai sarana hiburan rakyat, membuat rakyat supaya senang (Menghibur).
Pers harus dapat membantu pembinaan swadaya, merangsang prakarsa sehingga pelaksanaan demokrasi Pancasila, peningkatan kehidupan spiritual dan kehidupan material benar-benar dapat terwujud. Untuk memberikan informasi yang mendidik itu, pers harus menyeimbangkan arus informasi, menyampaikan fakta di lapangan secara objektif dan selektif. Objektif artinya fakta disampaikan apa adanya tanpa dirubah sedikit pun oleh wartawan dan selektif maksudnya hanya berita yang layak dan pantas saja yang disampaikan. Ada hal-hal yang tidak layak diekspose ke masyarakat luas.
- Sebagai Sosial Kontrol
Pers menjadi sosial kontrol masyarakat maupun pemerintah, artinya pers menjadi suatu badan yang bertindak sebagai badan pengawas.
Pers memaparkan peristiwa yang buruk, keadaan yang tidak pada tempatnya dan yang menyalahi aturan, supaya peristiwa itu tidak terulang lagi dan kesadaran berbuat baik serta mentaati peraturan semakin tinggi. Makanya, pers sebagai alat kontrol sosial bisa disebut “ penyampai berita buruk ”
- Sebagai Lembaga Ekonom
Pers sebagai Lembaga Ekonomi Guna memperbaik ekonomi bangsa.
Banyak surat kabar dan majalah di Indonesia memperlakukan pembacanya sebagai pangsa pasar dan menjadikan berita sebagai komoditas untuk menarik pangsa pasar itu. Perlakuan ini menjadikan keuntungan materi sebagai tujuan akhir pers. Konsekuensinya, pers senantiasa berusaha menyajikan berita yang disenangi pembaca
- Sebagai Penyalur Informasi
Pers Sebagai penyalur informasi kepada rakyat.
Informasi yang disajikan pers merupakan berita-berita yang telah diseleksi dari berbagai berita yang masuk ke meja redaksi, dari berbagai sumber yang dikumpulkan oleh para reporter di lapangan. Menurut Pembinaan Idiil Pers, pers mengemban fungsi positif dalam mendukung mendukung kemajuan masyarakat, mempunyai tanggung jawab menyebarluaskan informasi tentang kemajuan dan keberhasilan pembangunan kepada masyarakat pembacanya. Dengan demikian, diharapkan para pembaca pers akan tergugah dalam kemajuan dan keberhasilan itu. Media informasi merupakan bagian dari fungsi pers dari dimensi idealisme.
» MISI PERS :
Pers sebagai lembaga kemasyarakatan yang bergerak di bidang pengumpulan dan penyebaran informasi mempunyai misi ikut mencerdaskan masyarakat, menegakkan keadilan mencerdaskan masyarakat, memberantas kebatilan. Selama melaksanakan tugasnya, pers terkait erat dengan tata nilai social yang berlaku dalam masyarakat. Dalam kehidupan social, masyarakat mempunyai hak untuk mengetahui segala hal yang berkaitan dengan hajat hidup mereka. Untuk itulah, pers sebagai lembaga kemasyarakatan dituntut untuk memenuhi kebutuhan informasi bagi masyarakatnya.
Menurut Pendapat Pribadi saya, bahwa Pers ini memiliki landasan hukum utamanya yaitu pada undang-undang dasar pasal 28 F yang berbunyi :
“ Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia. ”
Berikut ini saya akan menyajikan landasan hukum tentang kebebasan pers kepada pembaca.
» LANDASAN HUKUM KEBEBASAN PERS
A. Landasan Idiil
Landasan idiil kemerdekaan mengemukakan berpendapat adalah Pancasila sila
keempat, yaitu “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan dan perwakilan.”
B. Landasan Konstitusional
Landasan konstitusional kemerdekaan mengemukakan pendapat adalah UUD 1945 yang
termuat dalam :
1). Pasal 28 : “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang,”
2). Pasal 28E Ayat (3) : “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
3). Pasal 28 F UUD 1945: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari,memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
1). Pasal 28 : “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang,”
2). Pasal 28E Ayat (3) : “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
3). Pasal 28 F UUD 1945: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari,memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
C. Landasan Operasional
Landasan operasional pelaksanaan demokrasi di Indonesia khususnya tentang kebebasan mengemukakan pendapat, yaitu sebagai berikut :
1. Aturan mengenai pers mula-mula dimuat dalam UU Nomor (No.) 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers,
2. Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 1966 No.40,
3. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia (TLNRI) Tahun 1966 No.2815, yang telah diubah terakhir dengan UU No.21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 1966 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan UU No.4 Tahun 1967, yang dapat disebut UUP lama (UUPL).
4. Tap MPR No. XII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.Terdapat pada Piagam Hak Asasi Manusia, Bab VI, Pasal 20 dan 21 yang berbunyi sebagai berikut:
a) (20) setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
b) (21) setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah & menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.
5. Undang –Undang No. 39 Tahun 2000 pasal 14 ayat 1 dan 2 tentang Hak Asasi Manusia:
b) (21) setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah & menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.
5. Undang –Undang No. 39 Tahun 2000 pasal 14 ayat 1 dan 2 tentang Hak Asasi Manusia:
a) Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
b) Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan
informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.
6. Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 dalam pasal 2 dan pasal 4 ayat 1 dan 3 tentang Pers. Sebagai berikut :
Pasal 2 berbunyi, Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
b) Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan
informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.
6. Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 dalam pasal 2 dan pasal 4 ayat 1 dan 3 tentang Pers. Sebagai berikut :
Pasal 2 berbunyi, Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Pasal 4 ayat 1 berbunyi, Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Pasal 4 ayat 3 berbunyi Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Peraturan tentang pers yang berlaku sekarang ini (Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 telah diundangkan pada tanggal 23 september 1999 dimuat dalam Lebaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 No. 166) memuat berbagai perubahan yang mendasar atas Undang-Undang pers sebelumnya. Hal itu dimasksudkan agar pers berfungsi maksimal sebagaimana diamanatkan oleh pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Fungi yang maksimal tersebut diperlukan karena kemerdekaan pers adalah satu perwujudan kedaulatan rakyat dan merupakan unsur yang penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.
D. Landasan Hukum Lainnya
Kemerdekaan menyampaikan pendapat diatur dalam Universal Declaration of Human Rights. Hal tersebut diatur dalam Pasal 19 yang bunyinya “Setiap orang berhak atas kebebasan memiliki dan mengeluarkan pendapat. Dalam hal ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas wilayah.”
“PERS merupakan bagian penting dalam negara, karena PERS kita bisa melihat dan bisa mengetahui”
~ Maruli Salaungan Harahap ~
Bagaimana Bro ?, Apa pendapat Bro ?, Punya atau gak punya Bro ?
Jika "Punya", silahkan berbagi ide-nya dengan mengomentari. B-)
(Jangan Takut Berkomentar ya Bro.. Hehehe..)
(Jangan Takut Berkomentar ya Bro.. Hehehe..)
Sekian Entri kali ini, mohon maaf apabila tampilan kurang menarik,
Atas perhatian pembaca, saya ucapkan Terimakasih. B-)
Atas perhatian pembaca, saya ucapkan Terimakasih. B-)
Jika Brothers ingin berterimakasih kepada artikel yang Brothers baca.
0 komentar:
Post a Comment